KENDARI — Forum yang mempertemukan unsur Polda Sultra, BRIDA, Dinas Pendidikan, Dinas Pariwisata, Balai Bahasa, Kadin, Bea Cukai, hingga LPPM Universitas Halu Oleo itu berhasil memetakan sejumlah persoalan klasik. Salah satunya adalah masih banyaknya riset kampus yang tidak berlanjut ke tahap komersialisasi serta potensi indikasi geografis yang belum dikelola maksimal.
Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sultra, Linda Fatmawati Saleh, yang memandu jalannya diskusi, menyebut rantai nilai kekayaan intelektual selama ini kerap terputus di tengah jalan. Padahal, potensi komoditas unggulan daerah seperti Mete Muna, Teri Waburense, Kopi Tolaki, hingga Tenun Tradisional memiliki nilai ekonomi yang besar jika dikelola dari hulu ke hilir.
"Melalui FGD ini, kita duduk bersama untuk mengidentifikasi sumbatan yang terjadi di lapangan—mengapa banyak riset belum menjadi produk komersial, mengapa potensi Indikasi Geografis daerah belum optimal dimanfaatkan, dan bagaimana penegakan hukumnya ketika terjadi pelanggaran," ujarnya.
Empat Langkah Cepat yang Disepakati
Dari diskusi yang berlangsung hangat tersebut, forum merumuskan sejumlah aksi nyata yang akan segera dieksekusi. Rumusan ini menjadi pijakan bagi Kanwil Kemenkum Sultra dalam menyusun kebijakan operasional ke depan.
- Konsolidasi pemetaan kekayaan intelektual unggulan daerah.
- Pembentukan klinik layanan merek yang menyasar pelaku UMKM.
- Pendorongan skema Merek Kolektif bagi asosiasi pengrajin.
- Penyusunan peta jalan integrasi kekayaan intelektual dengan sektor pariwisata.
Menjembatani Riset Kampus dan Kebutuhan Industri
Perwakilan akademisi dari LPPM UHO dan BRIDA menyoroti masih lemahnya koneksi antara hasil riset di perguruan tinggi dengan kebutuhan industri. Selama ini, banyak inovasi yang dihasilkan peneliti berhenti di tahap publikasi atau prototipe dan tidak pernah mencapai pasar.
Di sisi lain, perwakilan Polda Sultra dan Bea Cukai lebih banyak mendiskusikan strategi penegakan hukum. Pembahasan mengerucut pada langkah preventif dan represif untuk melindungi karya yang sudah terdaftar dari praktik pemalsuan serta pelanggaran hak cipta di lapangan.
Komitmen Kanwil Kemenkum Sultra
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, mengapresiasi keaktifan seluruh peserta yang hadir. Ia menegaskan bahwa hasil diskusi tidak akan berhenti sebagai dokumen semata, melainkan menjadi dasar kebijakan yang langsung dieksekusi.
"FGD ini adalah bentuk komitmen kita bersama. Hasil dan rumusan diskusi hari ini akan menjadi pijakan penting bagi Kanwil Kemenkum Sultra dalam menyusun kebijakan operasional, sehingga pelindungan karya dan inovasi lokal di Sulawesi Tenggara benar-benar berjalan dari hulu hingga ke hilir," pungkasnya.