SULAWESI TENGGARA — Bareskrim Polri dan Jabatan Siasatan Jenayah Narkotik (JSJN) PDRM sepakat memangkas proses birokrasi pemulangan pelaku kejahatan narkotika. Salah satu kunci yang disepakati adalah pembatalan paspor WNI berstatus daftar pencarian orang (DPO) oleh Imigrasi, sehingga yang bersangkutan berstatus illegal stay di Malaysia.
"Sehingga status WN Indonesia tersebut menjadi illegal stay. Dengan status ilegal, proses deportasi atau pemulangan paksa ke Indonesia akan jauh lebih mudah dan cepat dilakukan," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulis, Senin (7/9).
Mengapa Jalur Ekstradisi Ditinggalkan
Kesepakatan yang diteken pada 2-4 September 2026 ini menjawab keluhan lama aparat: proses ekstradisi yang panjang dan birokratis kerap membuat bandar narkoba leluasa mengatur jaringan dari luar negeri. Dengan mekanisme baru, pemulangan paksa tidak lagi bergantung pada prosedur ekstradisi yang rumit.
Eko menjelaskan, percepatan penindakan terhadap buronan yang melarikan diri ke Malaysia menjadi prioritas utama dalam pertemuan bilateral tersebut. Langkah ini sekaligus menutup celah hukum yang selama ini dimanfaatkan pelaku untuk berlindung di negara jiran.
Intelijen Difokuskan ke Bandar Besar, Bukan Kurir
Bareskrim mendorong penguatan berbagi informasi intelijen (sharing information) terkait identitas dan pergerakan aktor intelektual sindikat narkotika internasional. Selama ini para mastermind kerap lolos dari jerat hukum karena penindakan lebih banyak menyasar kurir lapangan.
"Kedua belah pihak telah membahas berbagai isu strategis terkait penanganan kejahatan narkotika lintas negara dan upaya peningkatan kerja sama bilateral," kata Eko.
Targetnya jelas: meruntuhkan jaringan atas atau para bandar yang selama ini sulit tersentuh. Pertukaran data intelijen diharapkan mampu melacak pergerakan aktor intelektual yang kerap berpindah-pindah lokasi.
Jalur Police to Police untuk WN Malaysia dan Pengawasan Perbatasan
Kesepakatan lain yang dihasilkan adalah mekanisme penanganan langsung secara police to police untuk Warga Negara Malaysia yang bermasalah hukum di Indonesia. Jalur ini dinilai lebih cepat dan efektif dibandingkan kanal diplomatik formal.
"Koordinasi terkait WN Malaysia yang bermasalah hukum di Indonesia dilaksanakan melalui jalur resmi Police to Police antara JSJN PDRM dengan Bareskrim Polri karena lebih cepat dan efektif," ujarnya.
Di sisi lain, pengawasan bersama diperketat di titik rawan perbatasan, khususnya Selat Malaka dan kawasan Kalimantan-Sabah, Sarawak. Dua wilayah ini selama ini dikenal sebagai jalur historis penyelundupan narkotika antar kedua negara.