Pencarian

Polda Sultra Permudah Pinjam Pakai Barang Bukti Kendaraan untuk Warga Kepulauan, Ini Hasil Rapat APH di Kendari

Kamis, 03 September 2026 • 20:21:31 WIB
Polda Sultra Permudah Pinjam Pakai Barang Bukti Kendaraan untuk Warga Kepulauan, Ini Hasil Rapat APH di Kendari
Kapolda Sultra, Kajati Sultra, dan Ketua Pengadilan Tinggi Sultra menghadiri Coffee Morning APH di Aula Dachara Polda Sultra, Kendari.

KENDARI — Warga Sulawesi Tenggara yang tinggal di daerah kepulauan kini bisa bernapas lega. Kendaraan milik korban yang sempat ditahan sebagai barang bukti dalam proses hukum di Kendari akan lebih mudah dipinjam pakai, sepanjang tidak mengganggu proses pembuktian di pengadilan.

Kesepakatan itu mengemuka dalam Coffee Morning jajaran aparat penegak hukum (APH) yang digelar di Aula Dachara Polda Sultra, Kamis (3/9/2026). Kegiatan ini dihadiri Kapolda Sultra Irjen Pol. Dr. Himawan Bayu Aji, Kajati Sultra Dr. Sugeng Riyanta, dan Ketua Pengadilan Tinggi Sultra Andi Isna Renishwari Cinrapole.

Perubahan Paradigma Penegakan Hukum

Pertemuan ini membahas perubahan paradigma penegakan hukum menyusul implementasi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP baru. Fokus utamanya bukan hanya pada kepastian hukum, tetapi juga kemanfaatan nyata bagi masyarakat dan negara.

"Dengan koordinasi antar-aparat penegak hukum, barang bukti yang memenuhi ketentuan dapat dimanfaatkan kembali oleh pihak yang berhak tanpa mengganggu kepentingan pembuktian dan proses hukum," ujar Kapolda Sultra saat memaparkan materi.

Mekanisme Pinjam Pakai untuk Warga Kepulauan

Masalah geografis menjadi alasan utama kebijakan ini dianggap penting. Banyak pemilik kendaraan yang berdomisili di wilayah kepulauan Sultra, sementara tempat kejadian perkara (TKP) dan proses hukum berlangsung di Kendari.

Untuk menjangkau prosedur administrasi di ibu kota provinsi, warga kepulauan kerap menempuh perjalanan laut berjam-jam. Ketika kendaraan satu-satunya ditahan sebagai barang bukti, aktivitas ekonomi dan mobilitas harian mereka otomatis terganggu.

Melalui koordinasi yang terjalin, kendaraan korban yang memenuhi syarat dapat lebih dulu dikembalikan atau dipinjam pakai. Kepentingan penyidikan tetap terjaga karena proses penyitaan dan pencatatan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Sinergitas Tidak Mencampuri Independensi Peradilan

Ketua Pengadilan Tinggi Sultra Andi Isna Renishwari Cinrapole mengingatkan, keterpaduan antar-APH tidak boleh mengaburkan prinsip checks and balances. Sinergitas justru dibutuhkan agar setiap lembaga bekerja dalam satu sistem penegakan hukum yang utuh.

"Sinergitas tersebut diperlukan untuk memastikan setiap lembaga menjalankan fungsi dan kewenangannya dalam satu sistem penegakan hukum yang mampu memberikan kepastian, keadilan sekaligus kemanfaatan," katanya.

Contoh Nyata: Kapal Azimut Dikembalikan ke Pemda

Orientasi kemanfaatan bagi negara juga menjadi perhatian serius, terutama dalam perkara yang berkaitan dengan kerugian negara. Salah satu contohnya adalah penanganan perkara pengadaan Kapal Azimut Yacht 43 Atlantis 56.

Setelah melalui proses penyidikan oleh Polda Sultra, penuntutan oleh kejaksaan hingga persidangan, para pihak yang terlibat dijatuhi hukuman. Kapal tersebut kemudian dikembalikan kepada pihak yang berhak, yakni pemerintah daerah, untuk dimanfaatkan bagi kepentingan publik.

"Penanganan perkara tidak semata-mata diukur dari keberhasilan membawa suatu perkara hingga ke pengadilan, tetapi juga bagaimana proses tersebut mampu melindungi hak korban, memberikan penyelesaian yang proporsional serta memastikan aset dan kerugian negara dapat dipulihkan secara optimal," tegas Kajati Sultra Sugeng Riyanta.

Semangat ini sejalan dengan konsep Integrated and Balanced Criminal Justice System, yang membangun keterpaduan antar-APH dengan tetap menjaga keseimbangan fungsi dan kewenangan masing-masing institusi.

Keberhasilan Perkara Diukur dari Manfaat Konkret

Kajati Sultra menekankan bahwa keberhasilan penanganan perkara tidak cukup dilihat dari selesainya proses hukum. Tolok ukurnya harus lebih luas, yakni manfaat konkret yang dihasilkan bagi masyarakat dan negara.

Koordinasi antara penyidik dan penuntut umum menjadi semakin krusial seiring perubahan paradigma dalam implementasi KUHP dan KUHAP baru. Pola kerja sama yang baik akan memastikan perlindungan hak korban berjalan tanpa mengorbankan proses hukum yang adil.

Polda Sultra, Kejati Sultra, dan Pengadilan Tinggi Sultra berkomitmen memperkuat koordinasi ini dalam setiap penanganan perkara ke depan, termasuk dalam hal pengelolaan dan penyerahan barang bukti agar hasil penegakan hukum tidak berhenti pada penyelesaian perkara semata.

Follow www.liputankendari.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: mediasultra.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks