Pencarian

Pemprov Sulawesi Tenggara Gandeng Kejati Bereskan 800 Aset Temuan BPK, Sertifikat Tanah Mulai Diserahkan

Rabu, 02 September 2026 • 07:32:31 WIB
Pemprov Sulawesi Tenggara Gandeng Kejati Bereskan 800 Aset Temuan BPK, Sertifikat Tanah Mulai Diserahkan
Pemprov Sulawesi Tenggara menyerahkan sertifikat tanah pertama dari 800 aset temuan BPK yang ditertibkan melalui kerja sama dengan Kejati Sultra.

KENDARI — Dihadapkan pada ratusan temuan audit yang tak kunjung tuntas, Pemprov Sulawesi Tenggara akhirnya mengambil langkah tegas. Dari total 800 aset yang menjadi catatan BPK, baru satu sertifikat tanah yang berhasil ditertibkan.

"Ini merupakan satu lompatan yang luar biasa. Dari 800 sampai saat ini belum ada yang bisa ditertibkan, baru satu yang tadi disampaikan oleh Pak Kajati yaitu sertifikat," kata Gubernur Andi Sumangerukka dalam sambutannya.

Jaksa Pengacara Negara Masuk, Biaya Pendampingan Gratis

Melalui SKK tersebut, Kejati Sultra melalui Jaksa Pengacara Negara akan melakukan pendampingan, pengamanan, hingga upaya pemulihan aset. Termasuk aset yang secara fisik dikuasai pihak lain tanpa dasar hukum yang jelas.

Kajati Sultra Sugeng Riyanta menegaskan, pendampingan ini merupakan tugas negara di bidang perdata dan tata usaha negara. Karena itu, Pemprov Sultra tidak perlu mengeluarkan biaya sepeser pun.

"Kami siap mendapatkan perintah, arahan dan surat kuasa melalui surat kuasa khusus dari Pak Gubernur. Apabila ada aset-aset lain yang saat ini masih belum dapat kita kelola, apalagi masih belum tertib pengelolaannya karena dalam penguasaan pihak ketiga yang dilakukan secara melawan hukum, kami siap mendapatkan tugas untuk itu," ujarnya.

Aset Dikuasai Pihak Lain, Sengketa di Lapangan Bakal Terjadi

Gubernur mengakui, banyak aset pemprov yang tercatat atas nama pemerintah namun kenyataannya dikelola atau dikomersilkan pihak lain. Kondisi ini dipastikan memunculkan sengketa saat proses penertiban dilakukan.

"Pada saat kita menemukan ini pasti ada debatable di lapangan. Nah dengan adanya bantuan hukum ini, maka memudahkan khususnya pemerintah untuk bisa menguasai kembali dan bisa mendapatkan kontribusi," jelasnya.

Selain menandatangani SKK, acara tersebut juga dirangkaikan dengan penyerahan legal opinion Kejati terkait pengelolaan aset lahan Sekolah Ummusshabri Kendari, serta sertifikat tanah yang menjadi barang bukti.

Instruksi Tegas ke Seluruh Perangkat Daerah

Gubernur tidak hanya berhenti pada kerja sama dengan kejaksaan. Ia menginstruksikan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk berkonsultasi dengan jajaran kejaksaan sebelum menjalin kerja sama yang berkaitan dengan aset.

"Dengan adanya kolaborasi ini, setiap kerja sama yang berkaitan dengan aset agar terlebih dahulu dikonsultasikan dengan kejaksaan, sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari," tegasnya.

Kejati Sultra juga siap memberikan pertimbangan hukum dalam harmonisasi regulasi daerah agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan terbaru. Kajati berharap kolaborasi ini mampu menghadirkan kepastian hukum dan menyelamatkan aset demi kepentingan masyarakat Sultra.

Follow www.liputankendari.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: haluansultra.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks