Pencarian

Kendaraan Mati Pajak Bakal Diblokir dari Beli Pertalite dan Solar, Ini Usulan DPR

Jumat, 28 Agustus 2026 • 21:33:01 WIB
Kendaraan Mati Pajak Bakal Diblokir dari Beli Pertalite dan Solar, Ini Usulan DPR
Kendaraan dengan pajak mati akan kehilangan akses pembelian Pertalite dan Solar bersubsidi jika usulan DPR disetujui.

SULAWESI TENGGARA — Pemblokiran akses terhadap bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bagi kendaraan yang mati pajak tengah dipertimbangkan menjadi kebijakan nasional. Usulan ini disampaikan langsung oleh Anggota Komisi XII DPR RI, Syarif Fasha, kepada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Ia mendesak adanya perbaikan menyeluruh pada mekanisme barcode atau QR Code yang selama ini digunakan untuk transaksi BBM subsidi.

"Nah buat, barcodenya perbaiki, untuk kendaraan yang tak bayar pajak tidak bisa beli Solar (subsidi) maupun Pertalite lagi," ujar Syarif di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Mengapa Status Pajak Dikaitkan dengan Subsidi?

Syarif menilai integrasi data pajak kendaraan ke dalam sistem QR Code sangat penting agar penyaluran subsidi energi lebih tepat sasaran. Langkah ini dinilai mampu menekan praktik ilegal di lapangan. Berdasarkan pengamatannya, mayoritas mobil yang kerap digunakan untuk melangsir atau menimbun Solar bersubsidi justru memiliki status pajak yang sudah mati atau tidak aktif.

Dengan memblokir QR Code bagi kendaraan yang menunggak pajak, celah bagi para spekulan untuk melakukan pelangsiran Solar bersubsidi diharapkan dapat ditekan secara signifikan. Usulan ini juga mendapat dukungan dari sejumlah gubernur dan kepala daerah yang sudah menyuarakan hal serupa agar pencabutan barcode untuk kendaraan mati pajak segera dilakukan.

NTT Lebih Dulu Menerapkan Aturan Ini

Pembatasan BBM subsidi berdasarkan status pajak kendaraan sebenarnya bukan hal baru di Indonesia. Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah lebih dulu menerapkan langkah tegas ini. Kebijakan tersebut berpedoman pada Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

Di NTT, mekanisme pengecekan berjalan langsung di lapangan. Petugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTT melakukan verifikasi plat nomor kendaraan yang sedang mengantre secara online melalui ponsel pintar. Jika ditemukan adanya tunggakan pajak kendaraan bermotor, petugas langsung menempelkan stiker khusus pada kendaraan tersebut.

Pengendara yang kedapatan melanggar kemudian diarahkan untuk beralih mengisi BBM non-subsidi, seperti Pertamax. Ketentuan ini merujuk pada Pasal 5 dan Pasal 6 Pergub NTT No. 13/2025. Aturan tersebut menyebutkan kendaraan yang pajaknya belum lunas serta kendaraan dengan plat nomor dari luar wilayah NTT tidak boleh membeli BBM bersubsidi.

Apa Dampaknya bagi Masyarakat Umum?

Jika usulan ini disetujui dan diterapkan secara nasional, pengguna kendaraan yang menunggak pajak akan kehilangan akses membeli Pertalite dan Solar bersubsidi. Mereka harus beralih ke BBM non-subsidi seperti Pertamax. Sebaliknya, kendaraan dengan pajak aktif dipastikan tetap bisa menikmati BBM bersubsidi melalui sistem barcode.

Hingga saat ini, kebijakan tersebut masih berupa usulan dan belum ada keputusan resmi dari pemerintah pusat. Masyarakat yang ingin memastikan status kendaraannya dapat mengecek langsung ke kantor Samsat setempat atau melalui kanal resmi BPH Migas untuk perkembangan informasi lebih lanjut.

Follow www.liputankendari.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: harapanrakyat.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks