Pencarian

Bupati Muna Bachrun Labuta Raih Dua Penghargaan Kementerian Hukum, 20 Warisan Budaya Didaftarkan sebagai KIK

Rabu, 19 Agustus 2026 • 15:17:01 WIB
Bupati Muna Bachrun Labuta Raih Dua Penghargaan Kementerian Hukum, 20 Warisan Budaya Didaftarkan sebagai KIK
Bupati Muna Bachrun Labuta menerima dua penghargaan dari Kementerian Hukum atas pencatatan 20 warisan budaya sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).

MUNA — Sebanyak 20 warisan budaya khas Muna kini tercatat resmi sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Kementerian Hukum. Capaian itu berbuah dua penghargaan sekaligus bagi Bupati Muna, Bachrun Labuta, pada puncak peringatan Hari Pengayom ke-81.

Bachrun dinilai sebagai kepala daerah penggerak pelestari KIK sekaligus penerima penghargaan untuk kategori pencatatan inventarisasi KIK. Proses pendaftaran aset intelektual itu dikerjakan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) bersama Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Muna.

"Penghargaan ini tidak terlepas dari kerja-kerja BRIDA dan Dikbud, agar KIK kita tidak dicaplok daerah lain," kata Bachrun, Rabu (19/8/2026).

Daftar 20 Warisan Budaya Muna yang Kini Terlindungi

Kepala BRIDA Muna, La Ode Muharman, merinci belasan warisan budaya yang telah masuk daftar KIK tersebut. Beberapa di antaranya adalah Ondoke Bhe Kadondo, Karaka Khabala Wobha, Aghubte-Ghunteli, Nining Kubaea, dan Andoke-Ndoke Bhe Kapoluka.

Selain itu, tercatat pula Kaluku Ghadi, Bhaa-Bhano Kanandohano Ntapo-Apo, Indara Pitara Bhe Siraapare, Kampo Motonuno, serta Ngkaa-Ngkaasi. Tradisi O Bheka Bhe Wulawo, Tula-Tulano Kenta Wa Ndiu-Ndiu, La Moelu, dan Tula-Tula Kotikonahano Kabawo Saba Mpolulu juga masuk dalam daftar yang sama.

Warisan lain yang dilindungi mencakup Kolope Kalabatumbu, Karia, Tari Linda, Ewa Wuna, serta dua lagu daerah, yakni Ende-Ende dan Dio Lakandio. La Ode Muharman menyebut masih ada beberapa usulan lain yang tengah diproses pendaftarannya.

Lima Jenis KIK yang Diakui Negara

La Ode Muharman menjelaskan, KIK memiliki lima kategori utama yang diakui regulasi. Pertama, Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) yang meliputi tarian, musik, cerita rakyat, kerajinan tangan, hingga pakaian adat.

Kedua, Pengetahuan Tradisional (PT) berupa cara pengobatan herbal, teknik pertanian lokal, atau ramuan tradisional khas masyarakat. Ketiga, Sumber Daya Genetik (SDG) yang mencakup tanaman, hewan, atau mikroorganisme bernilai khas dari suatu daerah.

Dua kategori lainnya adalah Indikasi Asal yang menandai daerah asal barang berdasarkan faktor geografis, serta Potensi Indikasi Geografis untuk produk khas daerah yang kualitasnya dipengaruhi lingkungan alam dan manusia setempat.

Komitmen Jangka Panjang Pemkab Muna

Bachrun menegaskan pelindungan aset intelektual tidak berhenti pada pencatatan awal. Ke depan, seluruh warisan budaya tradisional yang dimiliki masyarakat adat dan komunitas di Muna akan terus didaftarkan ke Kementerian Hukum.

Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kelestarian budaya sekaligus mencegah potensi klaim dari daerah lain di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap kekayaan intelektual daerah.

Follow www.liputankendari.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: telisik.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks