SULAWESI TENGGARA — Kepala Subbagian Tata Usaha BPN Kota Batam, Heri Irwanto, mengungkapkan bahwa kewenangan instansinya hanya mencakup wilayah yang sudah berstatus daratan. Untuk kawasan laut, rezim yang berlaku berada di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Kalau laut itu rezimnya laut, bukan rezim BPN. Untuk kawasan laut harus ada Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut atau PKKPRL dari KKP. BPN tidak mungkin menerbitkan sertifikat di laut begitu saja," ujar Heri, Jumat (7/8/2026).
Alur Penerbitan Sertifikat untuk Lahan Hasil Reklamasi
Heri memaparkan, sebelum sebidang tanah hasil reklamasi bisa disertifikasi, ada sederet prasyarat yang wajib dipenuhi. Prosesnya berjenjang, dimulai dari penerbitan PKKPRL oleh KKP, lalu izin dan rekomendasi reklamasi, hingga pelaksanaan reklamasi itu sendiri.
Setelah kawasan benar-benar menjadi daratan, BP Batam mengajukan Hak Pengelolaan (HPL). Berkas itu kemudian dilengkapi dengan Penetapan Lokasi (PL), Surat Keputusan Penggunaan (SKP), dan Surat Perjanjian (SPJ) sebelum akhirnya diserahkan ke BPN.
"Kalau seluruh dokumen lengkap sesuai ketentuan, tentu kami proses. Tapi kalau tidak lengkap, pasti kami tolak. Tidak mungkin kami menerbitkan sertifikat tanpa dasar hukum yang jelas," tegasnya.
Garis Pantai BIG Jadi Patokan Kewenangan
BPN juga menjadikan data garis pantai dari Badan Informasi Geospasial (BIG) sebagai batas kewenangan. Selama lokasi masih berada di luar garis tersebut, kawasan itu tetap dikategorikan sebagai laut dan tidak bisa diproses sebagai objek hak atas tanah.
"Kalau masih di luar garis pantai, itu rezimnya laut. Kalau sudah melalui reklamasi yang sah, semua izinnya lengkap, baru bisa diproses sesuai ketentuan pertanahan," jelas Heri.
Ia mengakui BPN pernah menerbitkan sertifikat untuk lahan hasil reklamasi. Namun, seluruhnya melalui mekanisme yang sesuai aturan. "Kalau ada yang menimbun laut secara liar, lalu diperjualbelikan, kemudian mengajukan sertifikat tanpa dokumen lengkap, kami pastikan tidak akan kami proses," kata dia.
Prinsip Clear and Clean Wajib Dipenuhi
Setiap permohonan hak atas tanah juga harus memenuhi prinsip clear and clean serta selaras dengan tata ruang setempat. BPN dipastikan menolak permohonan yang tumpang tindih dengan hak pihak lain, berada di kawasan hutan, atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Nusron Wahid mengungkap praktik pengkaplingan laut tanpa prosedur sah paling banyak ditemukan di Batam. Sebagian kawasan itu bahkan sudah diperjualbelikan atau dijanjikan kepada pihak ketiga meski syarat hukumnya belum terpenuhi.
"Alhamdulillah kami cek belum ada sertifikatnya. Tapi mereka sudah melakukan penetapan lahan. Kalau belum ada izin reklamasi, kita tidak berani menerbitkan sertifikat," tegas Nusron.
Menteri menegaskan laut merupakan ruang publik yang tidak boleh dialihkan menjadi kepentingan privat tanpa melalui seluruh tahapan reklamasi. Penerbitan hak atas tanah di kawasan reklamasi hanya bisa dilakukan setelah PKKPRL, persetujuan lingkungan, izin reklamasi, pelaksanaan dan pengawasan, verifikasi hasil, hingga penerbitan HPL tuntas dilalui.