Pencarian

Baleg DPR Segera Bahas RUU Sistem Perbukuan, Willy Aditya Soroti Maraknya Penerbit Gulung Tikar

Jumat, 07 Agustus 2026 • 12:23:31 WIB
Baleg DPR Segera Bahas RUU Sistem Perbukuan, Willy Aditya Soroti Maraknya Penerbit Gulung Tikar
Willy Aditya menyampaikan pernyataan mengenai RUU Sistem Perbukuan di sela-sela agenda Baleg DPR RI.

SULAWESI TENGGARA — Pernyataan itu disampaikan Willy Aditya di sela-sela agenda Baleg DPR RI, kemarin. Ia menyebut pembahasan RUU ini bukan sekadar mengganti payung hukum lama, melainkan menjawab persoalan struktural yang membuat ekosistem perbukuan nasional terseok-seok.

Kebangkrutan Penerbit dan Defisit Literasi yang Saling Terkait

Willy menyoroti kontradiksi yang terjadi di lapangan. Di satu sisi, minat baca masyarakat terus didorong lewat berbagai program pemerintah, namun di sisi lain, produsen bahan bacaan justru mengalami tekanan ekonomi berat.

"Banyak penerbit yang akhirnya memilih berhenti beroperasi karena biaya produksi yang tinggi dan daya beli yang rendah. Ini ironi," ujarnya dalam keterangan resmi yang dikutip pada Rabu (19/2).

Menurut Willy, RUU Sistem Perbukuan nantinya akan mengatur ulang rantai pasok industri, mulai dari hulu produksi kertas, percetakan, hingga distribusi ke daerah-daerah terpencil. Ia menilai selama ini komponen biaya tersebut tidak pernah tersentuh regulasi secara komprehensif.

Peta Jalan Pembahasan dan Substansi yang Akan Diperjuangkan

Baleg DPR memastikan RUU ini akan segera masuk tahap harmonisasi. Willy menargetkan pembahasan lintas fraksi dapat dimulai pada masa sidang berikutnya, dengan harapan pembahasan tidak berlarut-larut seperti RUU lainnya.

Ada tiga poin utama yang akan diperjuangkan dalam RUU ini. Pertama, soal jaminan ketersediaan bahan baku dengan harga wajar bagi penerbit. Kedua, skema insentif fiskal untuk penerbit yang mencetak buku berkualitas dan berorientasi literasi. Ketiga, pembentukan badan atau lembaga yang fokus mengawasi ekosistem perbukuan agar tidak tumpang tindih.

"Kami tidak ingin undang-undang ini hanya menjadi dokumen seremonial. Targetnya ada kepastian hukum bagi penerbit agar mereka bisa bertahan dan berinovasi," kata Willy.

Regulasi Lama Dianggap Tak Lagi Relevan dengan Dinamika Digital

RUU ini lahir dari evaluasi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan. Dinamika industri yang berubah cepat, terutama hadirnya platform digital dan e-book, dinilai belum terakomodasi dengan baik.

Padahal, transformasi digital disebut Willy sebagai peluang besar bagi penerbit lokal untuk menjangkau pembaca lebih luas. Namun tanpa regulasi yang jelas mengenai hak cipta digital dan pembagian royalti, potensi tersebut justru berisiko mematikan penerbit konvensional.

Baleg DPR berjanji akan menghadirkan pemangku kepentingan, termasuk asosiasi penerbit, penulis, dan akademisi, dalam setiap tahapan pembahasan. Hal ini dilakukan agar RUU yang dihasilkan benar-benar merepresentasikan kebutuhan industri, bukan sekadar keinginan legislator.

Follow www.liputankendari.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: news.detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks