Kapolda Sultra Terbitkan Maklumat Larangan Bakar Hutan dan Lahan, Perusahaan Ikut Disasar Sanksi Pidana

Penulis: Obi Permana  •  Senin, 07 September 2026 | 13:31:02 WIB
Kapolda Sultra menerbitkan maklumat larangan pembakaran hutan dan lahan bagi individu maupun korporasi.

KENDARI — Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara menerbitkan maklumat resmi yang melarang keras aktivitas pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah hukumnya. Regulasi ini diteken sebagai langkah antisipasi dini menjelang puncak musim kemarau yang kerap memicu titik api di sejumlah kabupaten/kota.

Maklumat tersebut tidak hanya menyasar warga biasa. Perusahaan perkebunan dan tambang yang beroperasi di Sultra juga masuk dalam kategori yang dilarang melakukan pembakaran, termasuk di area konsesi mereka.

Isi Maklumat: Larangan Menyeluruh untuk Individu dan Korporasi

Dalam beleid yang dirilis Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara itu, setiap orang, kelompok, maupun badan usaha dilarang membakar hutan dan lahan baik disengaja maupun karena kelalaian. Aktivitas membuka atau membersihkan lahan dengan metode bakar juga masuk dalam daftar terlarang.

Khusus bagi pelaku usaha, mereka dibebankan kewajiban untuk melakukan pencegahan dan pengendalian kebakaran di wilayah konsesi masing-masing. Ketentuan ini menegaskan tanggung jawab korporasi agar tidak hanya mengejar produksi, tetapi juga menjaga lingkungan sekitar area operasional.

Ancaman Hukuman: Penjara 15 Tahun dan Denda Rp 10 Miliar

Konsekuensi hukum bagi pelanggar maklumat ini terbilang berat. Polisi merujuk pada Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang menjerat pelaku dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.

Sementara itu, bagi korporasi yang terbukti membakar lahan perkebunan, Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 memberikan ancaman lebih tinggi, yakni penjara 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Selain kedua regulasi tersebut, maklumat juga mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, tepatnya Pasal 308 ayat (1) dengan pidana penjara sembilan tahun serta Pasal 311 yang mengatur denda kategori V sebesar Rp 500 juta.

Warga Diminta Aktif Laporkan Titik Api

Kapolda Sultra mengimbau partisipasi aktif masyarakat untuk memantau lingkungannya. Warga yang menemukan titik api diminta segera melapor ke pemerintah setempat, aparat TNI/Polri, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), atau tim Manggala Agni.

Laporan juga dapat disampaikan melalui layanan darurat Kepolisian di nomor 110. Semakin cepat informasi diterima, semakin kecil potensi api meluas dan menimbulkan kabut asap yang mengganggu kesehatan serta aktivitas penerbangan.

Penerbitan maklumat ini diharapkan menjadi payung hukum bagi jajaran polres dan polsek untuk bertindak tegas di lapangan. Langkah preventif ini sekaligus menjaga wilayah Sulawesi Tenggara yang sebagian besar areanya merupakan kawasan hutan lindung dan lahan gambut agar tetap bebas dari bencana asap.

Reporter: Obi Permana
Sumber: suarasultra.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top