Pemerintah terus memperingatkan calon pekerja migran untuk tidak mudah percaya pada tawaran kerja di luar negeri yang menggiurkan. Maraknya konten digital yang memuat loker fiktif menjadi pintu masuk perekrutan nonprosedural yang berpotensi menjerumuskan korban ke sindikat kejahatan lintas negara.
Wakil Menteri P2MI Christina Aryani menegaskan, pengawasan di ruang digital diperketat melalui Unit Patroli Siber. Tim ini memantau iklan yang dikemas sangat menarik, tetapi merupakan lowongan kerja tidak nyata.
Data Kementerian P2MI mencatat, sejak awal tahun hingga 31 Agustus 2026, sebanyak 7.908 tautan telah resmi dihapus. Ini menyisakan 2.596 laporan lain yang masih dalam proses penelusuran lebih lanjut oleh Komdigi.
"Kita ada unit Patroli Siber yang kerjanya memonitor iklan-iklan lowongan kerja fiktif, yang biasanya dikemas sedemikian rupa sehingga menarik. Masyarakat harus mewaspadai," kata Christina dalam konferensi pers bersama Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI di Jakarta Pusat, Rabu (2/9/2026).
Meski angka penindakan terbilang besar, Christina mengingatkan bahwa upaya ini tidak bisa berhenti. Sebab, setelah satu tautan di-takedown, modus serupa kerap muncul kembali melalui akun ataupun tautan baru.
"Satu takedown, besok muncul lagi satu. Jadi memang ini harus terus-terusan, harus kontinu, kita tidak bisa berhenti," tegasnya.
Selain patroli digital, pemerintah aktif mencegah calon pekerja migran berangkat secara ilegal. Tercatat 6.668 calon pekerja nonprosedural berhasil dicegah sejak 2025 hingga Juli 2026.
Lokasi pencegahan terbanyak berada di pintu-pintu perbatasan, seperti Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Riau, Kalimantan Utara, hingga Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Sektor ini menjadi perhatian khusus karena menjadi titik transit utama menuju negara penempatan.
Christina mengingatkan publik untuk mencurigai tawaran kerja yang terkesan "terlalu mudah" dengan imbalan besar. Skema semacam ini biasanya berujung pada eksploitasi di luar negeri, seperti yang terjadi di Myanmar atau Kamboja.
"Kalau sesuatu yang terlihat terlalu mudah, end up-nya bisa-bisa di sindikat, di Myanmar, di Kamboja, seperti yang sering kita dengar dan baca berulang-ulang di media massa," ujarnya.
Bagi masyarakat yang menemukan indikasi penempatan ilegal atau mengalami masalah saat bekerja di luar negeri, Kementerian P2MI menyediakan kanal pengaduan resmi. Laporan dapat disampaikan melalui hotline, WhatsApp, website, atau datang langsung ke kantor Kementerian P2MI maupun Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) terdekat.
Sebelum memutuskan bekerja ke luar negeri, pastikan untuk selalu mengecek legalitas perusahaan penyalur dan mencocokkan informasi pada situs resmi pemerintah. Jangan pernah menyerahkan dokumen pribadi atau membayar biaya di muka sebelum seluruh prosedur diverifikasi kebenarannya.