KENDARI — Proses pengajuan bantuan perbaikan rumah bagi warga berpenghasilan rendah di Sulawesi Tenggara kini jauh lebih singkat. KemenPKP RI resmi memperkenalkan Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026 yang menyederhanakan alur birokrasi dari yang sebelumnya rumit menjadi hanya 10 langkah ringkas.
Irjen KemenPKP RI Heri Jerman menegaskan, perubahan paling mendasar dalam regulasi ini adalah fleksibilitas syarat kepemilikan lahan. Masyarakat yang hendak mengajukan perbaikan rumah tidak perlu lagi repot mengurus SHM.
"Modal surat penguasaan tanah dari kepala desa itu sudah bisa mengajukan," ujar Heri Jerman usai memberikan sosialisasi di Kantor Gubernur Sultra, Rabu.
Selain memangkas birokrasi, aturan baru ini juga mengubah nama program yang sebelumnya dikenal sebagai Pengembang Swadaya Bergerak Masyarakat (PSBS). Kini, program tersebut resmi menggunakan istilah yang lebih familier di telinga warga, yaitu Bedah Rumah.
"Kami memangkas hambatan birokrasi yang selama ini rumit menjadi hanya 10 langkah ringkas agar masyarakat bisa lebih mudah dan cepat memperoleh bantuan bedah rumah," kata Heri Jerman.
Kemudahan lain yang ditawarkan Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026 adalah perubahan kriteria penetapan kelayakan rumah. Sebelumnya, penerima bantuan harus memenuhi empat kriteria fisik secara bersamaan, mulai dari lantai, atap, dinding, hingga struktur bangunan.
Kini, aturan tersebut dilonggarkan. Jika salah satu kriteria fisik saja sudah tidak layak, rumah tersebut langsung berhak diajukan untuk mendapatkan bantuan. Meski begitu, Heri Jerman mengingatkan pentingnya akurasi data saat verifikasi di lapangan agar bantuan benar-benar menyasar warga yang membutuhkan.
Gubernur Sultra Andi Sumangerukka menyambut baik kebijakan anyar dari pemerintah pusat ini. Menurutnya, pembenahan kualitas hunian menjadi langkah awal yang krusial dalam upaya pengentasan kemiskinan di daerah.
"Kolaborasi kita untuk mengentaskan kemiskinan itu dimulai dari rumah. Kalau rumahnya baik, maka hidupnya baik, lingkungannya juga baik. Lingkungan yang sehat akan mendukung kualitas serta harapan hidup masyarakat yang lebih panjang," ucap Andi Sumangerukka.
Pemprov Sultra bersama KemenPKP RI berharap, dengan adanya sosialisasi ini, pelaksanaan program Bedah Rumah Tahun 2026 di seluruh kabupaten/kota se-Sultra dapat berjalan lebih transparan, cepat, dan tepat sasaran. Sosialisasi tersebut turut dihadiri para bupati serta jajaran Dinas Perumahan se-Sulawesi Tenggara.