Pencarian

Pemkot Kendari Siapkan Raperda Keolahragaan, Atur Pembinaan Atlet hingga Sarana Prasarana Warga

Kamis, 08 Oktober 2026 • 10:04:31 WIB
Pemkot Kendari Siapkan Raperda Keolahragaan, Atur Pembinaan Atlet hingga Sarana Prasarana Warga
Sekretariat DPRD Kota Kendari menyusun Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan sebagai payung hukum tata kelola olahraga daerah.

Pemerintah Kota Kendari melalui Sekretariat DPRD menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Keolahragaan sebagai payung hukum tata kelola olahraga di daerah itu. Materi Raperda mencakup pembinaan atlet, pengembangan olahraga masyarakat, sarana prasarana, hingga peran serta dunia usaha. Regulasi ini diharapkan memberi kepastian hukum bagi pemerintah, atlet, dan warga yang ingin berolahraga.

KENDARI — Sekretariat DPRD Kota Kendari tengah menyusun Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan yang diarahkan tidak sekadar mengejar prestasi atlet. Regulasi ini juga memastikan penyelenggaraan olahraga memberi manfaat langsung bagi masyarakat, terutama lewat peningkatan pelayanan serta penyediaan sarana dan prasarana yang layak.

Kasubag Hukum Sekretariat DPRD Kota Kendari Zul Arsam menyatakan Raperda ini disusun untuk memberi kepastian dan pedoman hukum bagi pemerintah daerah dalam menjalankan kewenangan di bidang keolahragaan. Menurut dia, regulasi tersebut juga memperkuat tata kelola keolahragaan secara terpadu dan berkelanjutan.

Materi Raperda: dari Pembinaan Atlet hingga Penyelesaian Sengketa

Ajiz, Plt. Kasubag Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kota Kendari yang turut menjadi narasumber pembahasan, merinci cakupan materi yang dirancang. Raperda meliputi kebijakan dan perencanaan keolahragaan daerah, forum koordinasi keolahragaan daerah, serta penyelenggaraan keolahragaan.

Poin lain yang diatur mencakup pembinaan dan pengembangan olahraga, penyediaan sarana dan prasarana olahraga, pengembangan atlet dan tenaga keolahragaan, kerja sama, serta peran serta masyarakat dan dunia usaha. Regulasi ini juga menyentuh pengembangan potensi olahraga daerah, pendanaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan, hingga penyelesaian sengketa.

"Raperda tersebut juga mengatur pengembangan atlet dan tenaga keolahragaan, kerja sama, peran serta masyarakat dan dunia usaha, pengembangan potensi olahraga daerah, pendanaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan, hingga penyelesaian sengketa," jelas Ajiz.

Mengapa Peran Masyarakat dan Dunia Usaha Jadi Kunci

Zul Arsam menyebut keterlibatan masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam penyelenggaraan keolahragaan di Kota Kendari. Ruang partisipasi dinilai perlu dibuka seluas mungkin agar pembangunan olahraga tidak berhenti di lingkaran pembinaan atlet saja.

"Masyarakat perlu diberikan ruang untuk berpartisipasi dalam pengembangan olahraga. Karena itu, tata kelola, pembinaan, sarana dan prasarana, termasuk peran masyarakat dan dunia usaha, menjadi bagian yang diatur dalam Raperda ini," ujarnya.

Dari sisi warga, penyelenggaraan keolahragaan diharapkan tidak hanya berorientasi pada pencapaian prestasi. Olahraga juga diarahkan berkontribusi terhadap peningkatan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat Kota Kendari.

Harapan: Akses Fasilitas Olahraga Lebih Merata

Keberadaan Perda nantinya diharapkan mendorong peningkatan mutu pelayanan dan penyediaan fasilitas olahraga yang bisa dimanfaatkan masyarakat secara lebih optimal. Regulasi ini juga diproyeksikan memberi kepastian dan perlindungan hukum bagi pemerintah, masyarakat, atlet, serta pelaku olahraga.

Ajiz berharap regulasi tersebut berdampak nyata bagi warga, tidak hanya pada aspek pembinaan prestasi. Peningkatan partisipasi masyarakat dalam kegiatan olahraga menjadi salah satu indikator yang ingin dicapai.

"Kami berharap Raperda ini nantinya tidak hanya menjadi payung hukum, tetapi benar-benar mampu memperkuat penyelenggaraan olahraga di Kota Kendari, meningkatkan akses masyarakat terhadap fasilitas olahraga, mendorong pembinaan atlet secara berkelanjutan, serta melahirkan prestasi olahraga yang dapat membawa nama baik daerah," kata Ajiz.

Follow www.liputankendari.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: sultra.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks