Pencarian

Satgas PKH Tetapkan Denda Tambang Nikel Rp80,19 Triliun

Minggu, 04 Oktober 2026 • 15:20:31 WIB
Satgas PKH Tetapkan Denda Tambang Nikel Rp80,19 Triliun
Satgas PKH menetapkan potensi denda administratif Rp80,19 triliun terhadap 50 perusahaan tambang nikel di kawasan hutan.

SULAWESI TENGGARA — Satgas Penertiban Kawasan Hutan menetapkan potensi sanksi denda administratif Rp80,19 triliun terhadap 50 perusahaan tambang nikel yang beroperasi di kawasan hutan. Angka itu bagian dari total potensi denda Rp262,79 triliun yang juga menyasar 347 perusahaan perkebunan sawit senilai Rp182,6 triliun. Penetapan ini membuka pertanyaan besar: berapa yang benar-benar akan masuk kas negara?

Dasar Hukum dan Cara Hitung Dendanya

Sebagai turunan PP 45/2025, Kementerian ESDM menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 tanggal 1 Desember 2025 tentang Tarif Denda Administrasi Pelanggaran Kegiatan Usaha Pertambangan di Kawasan Hutan untuk komoditas nikel, timah, dan batu bara. Sementara nilai kerugian negara dan kerugian lingkungan hidup merujuk pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1345/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2022.

Perhitungannya tidak tunggal. Jika perusahaan menambang di kawasan hutan tanpa izin, denda dihitung dengan mengalikan luas lahan yang ditambang dengan Rp6.502.000.000 per hektare. Namun bila perusahaan melanggar kedua ketentuan sekaligus, dendanya bisa berlipat.

Ambil contoh lahan 10 hektare. Lewat Kepmen LHK 1345/2025, perusahaan dikenakan denda 10 hektare dikali Rp9 miliar per hektare, atau Rp90 miliar untuk ganti rugi lingkungan. Ditambah potensi nikel, lalu menggunakan Kepmen ESDM Nomor 391/2025, perusahaan yang sama dikenakan denda 10 hektare dikali Rp6,502 miliar per hektare, atau Rp65,02 miliar.

Berapa yang Sudah Masuk Kas Negara?

Bahan berita tidak menyebutkan berapa realisasi penerimaan negara dari denda-denda tersebut. Yang ditetapkan masih berstatus potensi, bukan setoran yang sudah diterima. Pertanyaan yang diangkat CERI soal berapa yang sudah masuk kas negara belum terjawab dalam pemberitaan ini.

Ini bukan perkara administratif semata. Denda administratif di sektor kehutanan dan pertambangan merupakan instrumen pemulihan lingkungan sekaligus sumber Penerimaan Negara Bukan Pajak. Besaran Rp80,19 triliun untuk nikel saja sudah setara dengan belanja infrastruktur sejumlah kementerian dalam satu tahun anggaran.

Dampak ke Pelaku Usaha dan Daerah Tambang

Bagi 50 perusahaan tambang nikel yang masuk daftar, potensi denda ini bisa mengubah peta biaya produksi. Perusahaan yang lahannya berada di kawasan hutan akan menghadapi kewajiban ganti rugi lingkungan yang dihitung per hektare, bukan berdasarkan volume produksi. Artinya, semakin luas bukaan lahan, semakin besar eksposur denda.

Efeknya merembet ke daerah. Kabupaten dan provinsi yang selama ini bergantung pada royalti serta dana bagi hasil tambang berpotensi kehilangan penerimaan bila perusahaan mengurangi aktivitas atau merestrukturisasi operasi demi menghindari sanksi. Di sisi lain, pemulihan kawasan hutan yang didanai denda bisa menjadi sumber anggaran baru untuk reboisasi dan rehabilitasi lahan kritis.

Apa Langkah Selanjutnya

Satgas PKH belum merinci jadwal penagihan maupun mekanisme keberatan bagi perusahaan yang merasa perhitungannya keliru. Yang jelas, kerangka hukumnya sudah tersedia: PP 45/2025 sebagai payung, Kepmen ESDM 391/2025 untuk tarif denda pertambangan, dan Kepmen LHK 1345/2022 untuk nilai kerugian lingkungan. Kombinasi ketiganya memungkinkan pemerintah menghitung denda secara berbeda untuk satu perusahaan yang sama, tergantung jenis pelanggaran yang dibuktikan.

Bagi publik, angka Rp262,79 triliun dari nikel dan sawit ini layak dicatat sebagai ujian pertama penerapan PP 45/2025. Sebab, yang menentukan dampaknya bukan besarnya potensi denda, melainkan berapa yang benar-benar ditagih dan masuk ke kas negara.

Follow www.liputankendari.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: akurat.co

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks