MK Nyatakan Gugatan Ijazah Gibran Tak Dapat Diterima, Denny Indrayana dan KIPP Kalah di Eksepsi

Penulis: Lendra Saputra  •  Kamis, 08 Oktober 2026 | 10:05:31 WIB
Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa malam.

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan gugatan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 tidak dapat diterima. Putusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Gedung I MK RI, Selasa malam, dengan amar mengabulkan eksepsi Termohon soal kedudukan hukum para Pemohon.

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi menolak seluruh pokok permohonan yang diajukan Denny Indrayana bersama Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, dan enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Perkara teregister dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu berakhir tanpa memeriksa pokok dalil para Pemohon.

"Amar putusan, dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.

Eksepsi Kedudukan Hukum Dikabulkan

Dalam amar putusannya, MK mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum para Pemohon. Eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya ditolak majelis.

Konsekuensinya, dalil-dalil soal keabsahan pencalonan Gibran tidak memasuki pembahasan substansi. Majelis berhenti pada persoalan apakah para Pemohon punya kedudukan hukum untuk menggugat.

Sidang pengucapan putusan dimulai pukul 20.00 WIB, ditandai ketukan palu Suhartoyo. Agenda itu merupakan bagian dari rangkaian putusan perkara PHPU Pilpres 2024 yang dibacakan pada Selasa, 6 Oktober 2026.

Apa yang Didalilkan Para Pemohon

Denny Indrayana dan kawan-kawan mendalilkan ketidakabsahan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai cawapres. Menurut para Pemohon, syarat pendidikan SLTA atau sederajat bersifat imperatif dan wajib dipenuhi setiap calon, termasuk calon wakil presiden.

Dalil itu merujuk Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu. Para Pemohon menilai syarat tersebut merupakan salah satu perwujudan kedaulatan rakyat yang tidak bisa ditawar.

Tanpa memenuhi syarat pendidikan, menurut Pemohon, seseorang tidak sah sejak pencalonannya. Perolehan suaranya ikut dinilai tidak sah, sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai cawapres maupun dilantik sebagai wapres.

Tuntutan yang Diminta ke Mahkamah

Dalam petitumnya, para Pemohon meminta MK mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Mereka juga memohon Mahkamah menyatakan syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan capres-cawapres.

Sejumlah tuntutan lain diajukan:

  • Menyatakan diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan.
  • Menyatakan penetapan Gibran sebagai cawapres dalam Pemilu 2024 mengandung cacat hukum sejak semula dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  • Membatalkan Keputusan KPU sepanjang menyangkut penetapan Gibran sebagai cawapres.
  • Membatalkan pelantikan Gibran sebagai wapres yang dilaksanakan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  • Memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang pemilihan wapres dari dua calon yang diusulkan presiden, selambat-lambatnya 60 hari sejak putusan dibacakan, sebagaimana Pasal 8 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

Dampak Putusan bagi Pencalonan Gibran

Putusan tidak dapat diterima menutup pintu bagi seluruh tuntutan tersebut. Status Gibran sebagai calon wakil presiden terpilih pada Pilpres 2024 tidak berubah, dan permintaan pembatalan pelantikan gugur bersama pokok permohonan.

Perkara ini menjadi salah satu dari sekian permohonan yang masuk ke MK pasca-Pilpres 2024. Para Pemohon menempuh jalur PHPU untuk mempersoalkan syarat administrasi pencalonan, bukan hasil penghitungan suara.

Hingga putusan dibacakan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemohon maupun Termohon soal langkah hukum berikutnya. Sesuai ketentuan, putusan MK dalam perkara PHPU bersifat final dan mengikat.

Reporter: Lendra Saputra
Sumber: sultra.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top