Satgas LAT Sultra Desak Kapolri Audit Tambang Nikel di Konawe Utara, Soroti Debu dan Blokir Jalan Hauling

Penulis: Obi Permana  •  Selasa, 06 Oktober 2026 | 10:17:01 WIB
Ketua Satgas LAT Sulawesi Tenggara, Rusmin Abdul Gani, menyampaikan pernyataan terkait desakan audit tambang nikel di Konawe Utara.

KENDARI — Ketua Satgas LAT Sulawesi Tenggara, Rusmin Abdul Gani, menilai negara tidak boleh tunduk di bawah tekanan korporasi. Ia meminta Kapolri mengambil langkah langsung terhadap perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan Wiwirano, Konawe Utara. Pernyataan itu disampaikan Rusmin pada Minggu (4/10/2026).

Desakan ini muncul seiring situasi di Matarape yang kian memanas. Rangkaian protes warga memuncak dalam aksi pemblokiran akses jalan hauling milik PT ASKOM pada Jumat (2/10/2026). Aliansi Masyarakat Matarape menutup jalur tersebut sebagai bentuk penolakan terhadap dampak debu yang dinilai telah merusak tanaman, mengancam kesehatan pernapasan, dan mengotori rumah-rumah penduduk.

Ketegangan di lokasi proyek sempat berujung pada aksi pembakaran sejumlah kendaraan. Satgas LAT mengingatkan bahwa persoalan ini membuka celah komunikasi yang sama dengan masyarakat setempat.

Bukti Rekaman hingga Aktivitas Hauling Tanpa Pengendalian

Satgas LAT mengaku telah mengantongi sejumlah bukti, mulai dari rekaman video, foto pembukaan kawasan hutan, hingga aktivitas hauling yang dinilai berjalan tanpa pengendalian. Bukti-bukti itu menjadi dasar bagi Satgas LAT untuk meminta Kapolri memberikan perintah kepada Bareskrim dan Polda Sultra.

Menurut Rusmin, penindakan tegas perlu dilakukan jika terbukti ada penambangan di kawasan hutan tanpa izin sebagaimana diatur dalam UU Kehutanan Pasal 50 dan Minerba Pasal 158. "Matarape hari ini bisa menjadi contoh bagi daerah lain di Konawe Utara, Kabaena, hingga seluruh Sulawesi Tenggara," ujar Rusmin.

Evaluasi Oknum Aparat dan Tuntutan Ganti Rugi Warga

Satgas LAT juga meminta evaluasi terhadap dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum yang membekingi aktivitas tersebut. Selain itu, perusahaan wajib bertanggung jawab atas kerugian warga Matarape.

Tanggung jawab itu mencakup ganti rugi tanaman, penanganan kesehatan, dan perbaikan jalan. Rusmin menambahkan, keberadaan tambang seharusnya mendatangkan kesejahteraan, bukan malapetaka.

Jika perusahaan tidak peduli terhadap masyarakat sekitar, menurut Rusmin, tidak ada alasan untuk mempertahankannya. Ia bahkan mendorong pencabutan izin, dan bila perlu penutupan usaha, sebagai langkah terakhir.

Kawasan Berbatasan Langsung dengan Sulawesi Tengah

Perusahaan yang disorot beroperasi di Desa Matarape, Kecamatan Menui Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara. Wilayah konsesi itu berbatasan langsung dengan Sulawesi Tengah. Sebaran debu dilaporkan hingga masuk ke permukiman penduduk Matarape.

Satgas LAT menilai kondisi tersebut berpotensi menjadi preseden buruk yang bisa meluas. Aliansi Masyarakat Matarape menuntut penyelesaian menyeluruh atas dampak yang mereka alami selama operasional tambang berjalan.

Reporter: Obi Permana
Sumber: lutimterkini.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top