KENDARI — Jajaran Pemerintah Kabupaten Buton Tengah mendampingi proses harmonisasi Raperbup tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan. Rapat berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Senin 5 Oktober 2026.
Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra memimpin penelusuran pasal demi pasal. Perangkat daerah terkait dari Pemkab Buton Tengah hadir langsung membahas substansi draf.
Proses ini meneliti, menyelaraskan, serta memastikan draf regulasi sesuai teknik penyusunan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Cakupan bidangnya meliputi kelembagaan daerah, pengelolaan lingkungan hidup, perumahan, serta pertanahan.
Penyelarasan menyangkut struktur organisasi perangkat daerah yang akan menangani urusan lingkungan hidup, permukiman, dan pertanahan di Buton Tengah. Regulasi ini menjadi dasar hukum kedudukan dan tata kerja dinas tersebut.
Ketua Tim Kerja Harmonisasi I Kanwil Kemenkum Sultra, Erwinsyah Agus, menyebut penyelarasan regulasi struktur organisasi perangkat daerah merupakan langkah penting untuk menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah.
"Kanwil Kemenkum Sultra berkomitmen penuh mendampingi pemerintah daerah dalam melahirkan produk hukum yang berkualitas, transparan, dan akuntabel," ujar Erwinsyah Agus.
Harmonisasi menjadi tahap wajib sebelum raperbup bisa ditetapkan. Regulasi yang selaras dengan aturan lebih tinggi mengurangi risiko pembatalan di kemudian hari.
Hasil harmonisasi menjadi bahan penyempurnaan draf sebelum masuk tahap penetapan oleh Bupati Buton Tengah. Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan akan beroperasi dengan dasar hukum yang sudah diselaraskan.
Kanwil Kemenkum Sultra mendampingi pemerintah daerah sepanjang proses hingga produk hukum ditetapkan.