SULAWESI TENGGARA — SPBU Kawidaran di Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan setelah melayani pengisian BBM bersubsidi 21 liter atau sekitar Rp210.000 ke satu unit sepeda motor. Kejadian terpantau Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 18.43 WIB, saat awak MediaBantenCyber.co.id mengantre mengisi BBM di SPBU tersebut. Petugas yang melayani mengaku belum memahami aturan Pertamina terkait batasan pembelian BBM bersubsidi.
Pengisian BBM bersubsidi ke kendaraan roda dua dengan nomor polisi B 6142 CRW berjenis Fulsan itu dinilai tidak lazim. Volume 21 liter jauh di atas pengisian normal sepeda motor dan memunculkan dugaan pembelian BBM bersubsidi yang tidak sesuai peruntukannya.
Saat awak media menegur petugas yang melayani, petugas tersebut mengaku belum mengetahui ketentuan yang berlaku. Alasannya, ia baru masuk kerja.
"Saya masih baru masuk kerjanya, jadi nggak tahu aturan Pertamina," ujar petugas tersebut.
BBM bersubsidi ditujukan bagi masyarakat yang berhak, bukan untuk pembelian dalam jumlah besar yang berpotensi dijual kembali. Pengisian 21 liter ke satu sepeda motor membuka pertanyaan soal mekanisme pengawasan di SPBU Kawidaran.
Belum jelas apakah transaksi itu pembelian konsumen biasa atau bagian dari pola pembelian berulang untuk ditimbun dan disalurkan kembali. Pendalaman oleh pihak berwenang masih diperlukan.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi bukan sekadar soal pelayanan SPBU. Ini menyangkut distribusi energi yang dibiayai subsidi negara.
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui ketentuan peraturan perundang-undangan terkait, mengatur sanksi bagi pihak yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.
Pemerintah bersama pihak terkait terus melakukan pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi. Tujuannya mencegah pembelian dalam jumlah tidak wajar yang berpotensi diperjualbelikan kembali atau dipakai untuk kepentingan tertentu.
Petugas SPBU berhadapan langsung dengan konsumen dalam proses penyaluran BBM. Pemahaman terhadap ketentuan penyaluran menjadi kunci agar distribusi tetap tepat sasaran.
Alasan masih baru bekerja tidak semestinya menjadi celah dalam pengawasan. Pengelola SPBU diharapkan memberi pemahaman dan pembinaan kepada seluruh petugas soal prosedur penyaluran BBM bersubsidi, termasuk batasan dan ketentuan pengisian yang berlaku.
Temuan di SPBU Kawidaran perlu diklarifikasi dan diperiksa jika ditemukan indikasi pelanggaran. Pihak Pertamina dan instansi terkait diharapkan mengecek pola penyaluran BBM bersubsidi di SPBU tersebut.
Pengawasan penting agar BBM bersubsidi benar-benar diterima masyarakat yang berhak dan tidak dimanfaatkan oknum untuk keuntungan pribadi.
Masyarakat yang menemukan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat melaporkannya ke kanal pengaduan resmi Pertamina atau instansi terkait. Waspadai praktik calo dan pembelian BBM bersubsidi dalam jumlah tidak wajar di sekitar Anda.