KENDARI — Kepala Bidang Tata Lingkungan DLHK Kota Kendari, Gibral, membenarkan bahwa pengembang kawasan Aurora Bay telah beroperasi tanpa izin lingkungan yang sah. Kondisi itu terungkap setelah pihaknya melakukan evaluasi dan menemukan ketidaksesuaian antara kegiatan di lapangan dengan dokumen perizinan yang ada.
“Dia beroperasi, tapi belum ada izin lingkungan sebelumnya, itu dia kena DELH,” ujar Gibral, Senin (7/9/2026).
Gibral menjelaskan bahwa PT Graha Damai Indah sebenarnya telah mengantongi perizinan sejak 2025. Namun, proses persetujuan lingkungan di tingkat kementerian belum tuntas saat aktivitas pembangunan justru sudah berjalan.
“Jadi harus dikenakan DELH. Pokoknya, karena kena DELH itu, dia kena sanksi administratif,” tegas Gibral.
Pengenaan sanksi tersebut resmi tertuang dalam SK Nomor 025 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 8 Mei 2026. Meski demikian, Gibral belum dapat merinci bentuk sanksi administratif yang dijatuhkan karena kewenangan tersebut berada di bawah Bidang Pengawasan Lingkungan Hidup.
Kepala Bidang PLH DLHK Kendari, Indriyati, belum dapat ditemui untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut terkait detail sanksi tersebut.
PT Graha Damai Indah tercatat mengembangkan perumahan dan ruko di atas lahan seluas 10,4 hektare di kawasan Aurora Bay. Area tersebut telah dilengkapi berbagai infrastruktur pendukung, mulai dari jalan aspal, ruang terbuka hijau, drainase, talud, hingga area parkir.
Fasilitas lainnya yang telah berdiri meliputi sumur bor, jaringan air bersih, sambungan PDAM, septic tank, serta pos jaga. Pembangunan infrastruktur yang masif ini menunjukkan kegiatan telah berjalan dalam skala besar sebelum dokumen lingkungan disetujui.
Berdasarkan PKKPR dan KRK tertanggal 27 Februari 2025, kegiatan pembangunan Aurora Bay sebenarnya telah sesuai dengan RTRW Kota Kendari. Kawasan tersebut masuk dalam peruntukan perdagangan dan jasa.
Namun, penerbitan DELH pada 8 Mei 2026 justru memunculkan pertanyaan krusial mengenai efektivitas pengawasan sebelum persetujuan lingkungan diterbitkan. Publik menanti kejelasan kapan DLHK pertama kali mengetahui kegiatan tersebut berjalan, serta bagaimana hasil pemeriksaan lapangan sebelum sanksi administratif dijatuhkan.
Kasus ini menjadi preseden penting bagi pengawasan lingkungan di Kendari, terutama untuk memastikan tidak ada lagi pengembang yang beroperasi sebelum memenuhi kewajiban dokumen lingkungannya.