KENDARI — Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, menyebut keberadaan sentra ini bukan sekadar ruang layanan administratif, melainkan garda depan untuk menjaga identitas daerah. Menurutnya, tanpa perlindungan hukum yang kuat, karya anak daerah seperti kuliner Sinonggi, motif kain Tolaki, hingga kerajinan perak bisa dengan mudah ditiru atau diklaim pihak luar.
“Kita tidak hanya rugi secara ekonomi, tetapi juga kehilangan identitas daerah,” ujar Siska dalam sambutannya di Ruang Rapat Wali Kota, Selasa (18/8/2026).
Siska menegaskan, Sentra Kekayaan Intelektual akan menjadi simpul ekosistem inovasi yang menghubungkan kreativitas warga dengan pasar yang lebih luas. Ia bahkan memproyeksikan sentra ini sebagai jembatan promosi produk lokal ke kancah global, termasuk memanfaatkan peluang kerja sama sister city dengan salah satu kota di Tiongkok.
“Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) diharapkan terus mendata dan mendaftarkan potensi lokal yang belum tersentuh,” katanya.
Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, mengingatkan agar program ini tidak berhenti pada seremoni peluncuran. Ia meminta sentra yang berlokasi di MPP Kota Kendari itu menjadi pusat pendampingan aktif bagi masyarakat.
“Mulai dari pendataan, pendaftaran merek, hak cipta, paten, desain industri, hingga komersialisasi karya agar menjadi simpul ekosistem inovasi daerah,” tegas Topan.
Melalui sentra ini, masyarakat dapat mengurus berbagai jenis perlindungan hukum atas karya mereka. Layanan tersebut mencakup pendaftaran merek dagang, hak cipta atas karya seni dan literasi, paten untuk inovasi teknologi, serta desain industri untuk produk kerajinan.
Kehadiran layanan di MPP diharapkan mempermudah akses warga yang selama ini kesulitan mengurus dokumen kekayaan intelektual secara mandiri. Dengan begitu, potensi ekonomi dari karya kreatif di Kota Kendari bisa lebih optimal dan memberikan kepastian hukum bagi para penciptanya.