KENDARI — Gugatan perdata atas sengketa lahan di Lorong Tunggala Dalam, Kelurahan Wua-Wua, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, resmi berakhir. Pengadilan Negeri (PN) Kendari menyatakan gugatan dari pihak penggugat tidak dapat diterima atau niet ontvankelijk verklaard dalam putusan bernomor 12/Pdt.G/2026/PN Kdi yang dibacakan Kamis (23/07/2026).
Putusan ini menguatkan posisi hukum warga yang selama ini mempertahankan hak atas tanah pemukiman mereka. Sengketa bermula ketika delapan unit rumah warga mendapati tanahnya beralih kepemilikan atas nama orang lain dan telah terbit sertifikat resmi.
Mayoritas warga membeli tanah tersebut secara sah dari pemilik pertama, Herman/Suharto, sejak tahun 2013. Mereka mengantongi alas hak dan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang rutin disetorkan setiap tahun.
Sebelum masuk ke meja hijau, mediasi sempat digelar di Kantor Kelurahan Wua-Wua untuk mempertanyakan keabsahan sertifikat baru yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, pihak penggugat tidak menunjukkan bukti kepemilikan dan justru membawa perkara ini ke Polda Sultra hingga berlanjut ke PN Kendari.
Dalam persidangan, warga didampingi Ketua LBH HAMI Sultra, Andre Darmawan, beserta tim advokat. Pendampingan ini disebut memberikan dorongan semangat bagi warga untuk terus menempuh jalur hukum yang sah.
Erik Lerihardika, salah satu warga terdampak, menyampaikan rasa syukur atas hasil putusan tersebut. Ia mengapresiasi kerja keras tim kuasa hukum yang setia mendampingi warga sejak awal perkara.
"Alhamdulillah, kami sangat bersyukur atas hasil putusan ini. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Bapak Andre Darmawan dan tim yang sudah membantu dan mendampingi kami dalam memperjuangkan hak kami," ujar Erik.
"Kami tidak bisa membalas apa yang sudah beliau lakukan. Kami hanya bisa mengucapkan terima kasih dan mendoakan semoga kebaikan beliau dibalas dengan kebaikan yang lebih besar," tambahnya.
Perselisihan tanah di Lorong Tunggala Dalam ini telah berlangsung lama dan sempat meresahkan masyarakat setempat. Dengan keluarnya putusan PN Kendari, warga berharap seluruh pihak menghormati ketetapan hukum yang berlaku.
Putusan ini sekaligus menjadi titik akhir dari konflik pertanahan yang selama ini membayangi warga. Warga kini memiliki kepastian hukum untuk tetap menempati rumah dan tanah yang telah mereka beli dan tinggali sejak bertahun-tahun lalu.