SULAWESI TENGGARA — Laporan yang masuk Jumat (7/8/2026) ini menyoroti sejumlah kejanggalan yang ditemukan KPI dalam proses kematian Sutrimo. Organisasi kepemudaan itu menilai kasus ini tidak bisa ditutup hanya dengan kesimpulan medis awal, sehingga perlu ada pemeriksaan forensik menyeluruh untuk memastikan penyebab kematian yang sebenarnya.
Pengacara KPI, Pitra Romadoni, membenarkan laporan yang telah diterima Bareskrim tersebut. Ia menjelaskan, laporan ini diajukan untuk menjerat pihak-pihak yang diduga terlibat dalam upaya menghalangi penegakan hukum dan menghilangkan jejak kematian Sutrimo.
"Benar. Laporannya terkait dengan dugaan obstruction of justice sama dugaan pembunuhan," kata Pitra saat dihubungi, Jumat (7/8/2026).
Menariknya, KPI tidak mencantumkan nama terlapor dalam pengaduan ini. Pitra menegaskan, hal itu merupakan kewenangan penyidik untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab secara hukum. "Namanya juga pengaduan masyarakat, terlapornya dalam penyidikan," tuturnya.
Keputusan untuk melapor ke Bareskrim diambil setelah KPI melakukan penelusuran awal dan menemukan fakta-fakta yang tidak wajar. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa kematian Sutrimo bukanlah peristiwa alamiah, melainkan ada campur tangan pihak lain.
Oleh karena itu, KPI secara khusus meminta penyidik Bareskrim untuk menerbitkan surat perintah ekshumasi atau pembongkaran makam. Langkah ini dinilai krusial untuk melakukan autopsi ulang terhadap jenazah Sutrimo guna mendapatkan bukti ilmiah yang sahih.
"Kami meminta penyidik melakukan pemeriksaan forensik melalui ekshumasi dan autopsi untuk memastikan penyebab kematian," ujar Pitra Romadoni.
Sutrimo dikenal publik sebagai orang dekat Febrie Adriansyah yang menjabat Jampidsus periode 2021-2025. Posisinya sebagai Kepala Rumah Tangga membuatnya berada di lingkaran dalam operasional pimpinan puncak Kejaksaan Agung, khususnya di bidang tindak pidana khusus.
Kematian Sutrimo yang diiringi laporan dugaan pembunuhan ini menambah panjang daftar persoalan yang membayangi institusi Kejaksaan Agung. Publik kini menanti respons resmi Bareskrim Polri dalam menindaklanjuti laporan tersebut, termasuk apakah permintaan ekshumasi akan dikabulkan demi mengungkap kebenaran materiil.